BANNER HEADER DISWAY HD

Aturan Baru: Sewa Lapangan Padel di Jakarta Dikenai Pajak Hiburan Mulai Juli 2025

Aturan Baru: Sewa Lapangan Padel di Jakarta Dikenai Pajak Hiburan Mulai Juli 2025

--Media Indonesia

RADARTVNEWS.COM - Olahraga padel kini secara resmi dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kelompok jasa hiburan di DKI Jakarta, dengan besaran tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen. 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025 dan mulai diberlakukan efektif sejak awal Juli 2025.

Penetapan pajak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor hiburan dan rekreasi. 

Dengan aturan baru ini, setiap transaksi penyewaan lapangan padel di Jakarta, baik melalui pembayaran langsung maupun pemesanan digital, akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen yang dipungut oleh pengelola fasilitas lalu disetorkan ke kas daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan pada padel dilakukan demi kesetaraan, mengingat sejumlah olahraga lain seperti tenis, bulutangkis, biliar, futsal, dan renang juga telah lama menjadi objek pajak hiburan dengan tarif serupa. 

Pramono menilai, mayoritas pengguna fasilitas padel berasal dari kalangan ekonomi menengah atas sehingga penambahan pajak ini dinilai tidak akan membebani masyarakat secara signifikan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sampai pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak tujuh lapangan padel di Jakarta telah resmi terdaftar sebagai subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Kepala Bapenda, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pajak tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, dan bahwa proses pemungutan dilakukan secara adil dan transparan. 

Ia juga mengajak warga untuk tetap giat berolahraga, sembari berpartisipasi dalam pembangunan kota melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Selain olahraga padel, tercatat lebih dari 20 jenis fasilitas olahraga dan permainan lainnya yang turut dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen. Fasilitas tersebut mencakup lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, pusat kebugaran, yoga, pilates, panjat tebing, sasana tinju, atletik, hingga jetski.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak atas fasilitas padel merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, bukan pajak pusat. Pengusaha atau pengelola fasilitas wajib memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan berlakunya aturan ini, setiap pengguna fasilitas padel di DKI Jakarta perlu memperhitungkan tambahan biaya pajak sebesar 10 persen dari total transaksi yang dilakukan, baik untuk sewa lapangan, tiket masuk, maupun paket layanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait