BANNER HEADER DISWAY HD

30 September: Mengapa Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang?

30 September: Mengapa Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang?

Ilustrasi --(ANTARA.NEWS)

RADARTVNEWS.COM - Pada Selasa, 30 September 2025, pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintahan, sekolah, lembaga publik, hingga masyarakat umum untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dan sebagai refleksi atas peristiwa kelam dalam sejarah nasional.

Secara umum, pengibaran bendera setengah tiang (half-mast) adalah simbol duka, penghormatan, dan pengingat sejarah. Dalam konteks Indonesia, khususnya 30 September, tradisi ini menandakan berkabung nasional sebagai penghormatan kepada Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S.

BACA JUGA:Mengenang Masa Kelam Indonesia, 30 September 2024 Atas Terjadinya Peristiwa G30S PKI

Pengibaran bendera setengah tiang juga mengajak generasi kini untuk tidak melupakan luka sejarah dan memperkuat nilai kebangsaan.

Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia bersandar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Surat edaran Kementerian Kebudayaan menetapkan bahwa pada tanggal 30 September 2025, seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat wajib mengibarkan bendera setengah tiang.

Menurut Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU 24/2009, tata cara pengibaran setengah tiang harus dilakukan dengan menaikkan bendera ke puncak terlebih dahulu, berhenti sejenak, lalu menurunkannya ke posisi setengah tiang. Sebaliknya saat penurunan di penghujung hari, bendera dinaikkan lagi ke puncak sebelum diturunkan. 

BACA JUGA:Generasi Milenial Lampung Antusias Nobar G30S/PKI

Sejak zaman Orde Baru hingga era Reformasi, 30 September diperingati sebagai hari berkabung nasional, dan pengibaran bendera setengah tiang menjadi bagian dari ritual penghormatan rakyat terhadap para pahlawan yang gugur.

Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya soal simbol visual, tetapi juga panggilan kesadaran bahwa bangsa ini pernah dilanda tragedi, dan penting untuk tetap menjaga persatuan, kewaspadaan, serta menghormati para pahlawan dalam ruang publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: