BANNER HEADER DISWAY HD

Penampakan 3 Tersangka OTT KPK Inhutani V, Ada Direksi BUMN dan Swasta

Penampakan 3 Tersangka OTT KPK Inhutani V, Ada Direksi BUMN dan Swasta

TERSANGKA : KPK merilis 3 tersangka OTT KPK terkait Korupsi Perizinan Hutan.-detik.com-

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025. 

Dari 9 (Sembilan) orang yang diamankan. Total ada 3 (tiga) orang yang langsung ditahan usai jalani pemeriksaan.

Pantauan jurnalis  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), pukul 15.59 WIB.

Tiga orang tersangka sudah mengenakan rompi oranye. Mereka turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan dan gelang besi.

Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Ketiganya terdiri seorang pihak swasta dan dua dari unsur BUMN.

Kesempatan ini, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (InhutaniV), salah satu anak usaha Perum Perhutani di sektor kehutanan.

Libatkan Direksi PT PML dan Inhutani V 

KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau PT Inhutani V, DYR , sebagai tersangka kasus dugaan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Selain DYR, penyidik juga menetapkan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) DJ dan staf perizinan SB Grup, AD, sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dia mengungkapkan, DYR diduga menerima suap dari DJ dan AD, terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sita Uang Tunai Setara Rp2,4 M dan 1 Unit Rubicon

Asep mengungkapkan, sejauh ini Dicky diduga menerima uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, serta satu mobil Rubicon senilai Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: