Penampakan 3 Tersangka OTT KPK Inhutani V, Ada Direksi BUMN dan Swasta
TERSANGKA : KPK merilis 3 tersangka OTT KPK terkait Korupsi Perizinan Hutan.-detik.com-
Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tandas Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
