Sebuah Tonggak Sejarah: Polri dan Akademisi Bersatu Menyambut Era Baru KUHP Nasional di Batam
Polda Kepri dan Akademisi Membahas Terkait Sosialiasi KUHP Nasional di Pasific Hotel Batam-Foto : Ist-
RADARTVNEWS.COM - Di tengah hiruk-pikuk kota Batam yang tak pernah tidur, sebuah pertemuan penting berlangsung. Bukan sekadar rapat biasa, melainkan sebuah simpul sejarah yang mempertemukan aparat penegak hukum dengan para cendekiawan.
Di lantai 9 Hotel Pacific Batam Kepulauan Riau, pada Kamis (10/7/2025), aroma optimisme dan harapan menyelimuti ruangan Olympus.
Polda Kepulauan Riau, melalui Bidang Hukumnya, menggagas sebuah forum: Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Acara ini lebih dari sekadar penyampaian informasi. Ini adalah jembatan menuju masa depan hukum pidana Indonesia.
Kehadiran para petinggi Polda Kepri, mulai dari Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, hingga Irwasda Kombes. Pol. Sri Satyatama dan Kabidkum Kombes. Pol. Djoko Trisulo, bukan hanya menunjukkan komitmen, melainkan juga sebuah sinyal jelas: perubahan besar sedang di depan mata.
Para akademisi dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), mahasiswa, dan personel Polri turut menjadi saksi bisu, menanti pemahaman yang lebih dalam tentang babak baru ini.
Dalam sambutannya, Brigjen Anom Wibowo dengan lantang menyatakan bahwa KUHP baru ini adalah "tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia”
Sebuah warisan kolonial yang telah berpuluh tahun membersamai perjalanan bangsa, kini siap digantikan. Tanggal 2 Januari 2026 akan menjadi momentum penting saat KUHP baru ini berlaku efektif, membawa semangat nilai kebangsaan, keadilan restoratif, dan relevansi dengan perkembangan zaman.
"KUHP ini menggantikan warisan hukum kolonial, menjunjung nilai kebangsaan, mengedepankan keadilan restoratif, serta relevan dengan perkembangan zaman," tegas Wakapolda Anom, suaranya dipenuhi keyakinan.
Ia juga menekankan betapa krusialnya sinergi antara Polri dan akademisi dalam menyemai pemahaman KUHP ini di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama.
Senada dengan itu, Kombes. Pol. Djoko Trisulo, Kabidkum Polda Kepri, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan dari tanggung jawab Polri dalam pembinaan hukum, baik untuk internal maupun eksternal.
BACA JUGA:Jejak 'Saudagar Minyak' dan Luka Negara, Kejagung Beber Peran Riza Khalid
"Sebagai aparat penegak hukum, kita harus siap menghadapi pemberlakuan undang-undang ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
