Kabar Gembira! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN
--pengakuan SIM Indonesia di luar negeri, sumber foto: media x
RADARTVNEWS.COM - Kabar baik datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia resmi diakui di seluruh negara anggota ASEAN tanpa perlu lagi mengurus SIM Internasional. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari komitmen bersama negara-negara Asia Tenggara untuk meningkatkan kemudahan mobilitas warganya.
Berdasarkan pengumuman resmi, kini warga Indonesia yang memiliki SIM aktif dapat menggunakannya untuk berkendara di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Tidak perlu lagi membuat atau membawa SIM Internasional saat berkunjung ke negara-negara tersebut.
Pengakuan ini diberikan setelah Indonesia melakukan penyesuaian besar pada sistem administrasi SIM, yakni mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor SIM. Langkah ini mempermudah verifikasi identitas pengguna, membuat data lebih transparan, serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap dokumen resmi Indonesia.
"Penyesuaian ini bukan hanya meningkatkan keamanan data, tetapi juga memperkuat kerja sama antarnegara ASEAN di bidang lalu lintas dan transportasi," ujar juru bicara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam keterangannya.
Dengan adanya kebijakan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke negara ASEAN untuk keperluan wisata, bisnis, ataupun pendidikan bisa lebih leluasa berkendara. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan lokal masing-masing negara tetap berlaku. Misalnya, pengemudi tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas di negara tujuan, termasuk batas kecepatan, jenis SIM yang berlaku untuk kendaraan tertentu, dan aturan keselamatan berkendara.
Warganet menyambut positif pengumuman ini. Banyak yang merasa terbantu karena proses administrasi bepergian menjadi lebih praktis dan hemat biaya. "Biasanya harus buat SIM Internasional, sekarang cukup bawa SIM biasa saja," komentar salah satu pengguna media sosial.
Meski demikian, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga etika dan keselamatan berkendara saat di luar negeri. Selain itu, disarankan untuk membawa SIM fisik dan fotokopinya, serta memahami dasar-dasar aturan lalu lintas negara yang dikunjungi.
Pengakuan ini merupakan salah satu hasil nyata dari harmonisasi regulasi di kawasan ASEAN, sejalan dengan tujuan menciptakan komunitas regional yang lebih terintegrasi dan ramah mobilitas. Tidak hanya itu, langkah ini juga memperlihatkan peningkatan kualitas administrasi dan kredibilitas dokumen Indonesia di mata dunia.
Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang berani mengeksplorasi negara-negara ASEAN tanpa khawatir soal izin mengemudi.
Jadi, pastikan SIM Anda masih aktif dan telah sesuai NIK sebelum berencana berkendara di negara tetangga mulai Juni 2025 mendatang!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
