ESDM Berlakukan Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Mulai Tahun Depan
--
RADARTVNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram atau gas melon. Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin membeli LPG bersubsidi tersebut diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat bertransaksi.
Aturan ini disusun sebagai upaya pemerintah memperketat sistem distribusi energi bersubsidi agar penyalurannya lebih akurat, transparan, dan terpantau melalui basis data kependudukan. Dengan mekanisme ini, setiap pembelian gas melon akan tercatat sehingga subsidi dapat dipastikan jatuh kepada pihak yang berhak.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bahlil menyampaikan, pembelian gas LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang termasuk kategori desil 1 hingga desil 4, yaitu 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kebijakan ini diharapkan mampu lebih tepat sasaran dalam membantu golongan miskin dan rentan.
Ia menegaskan bahwa LPG 3 kilogram bersubsidi memang ditujukan untuk masyarakat miskin. Karena itu, ia mengingatkan agar kelompok berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi membeli gas bersubsidi. “Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil.
BACA JUGA:Dapur yang Dingin: Jeritan Warga Lampung Barat Hadapi Krisis Gas LPG 3 Kg
Lebih lanjut, Bahlil menyebut pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kilogram. Kebijakan ini berbasis pada data tunggal yang terintegrasi secara nasional sehingga distribusi dapat dikontrol sekaligus memastikan subsidi benar-benar sampai kepada rumah tangga miskin dan kelompok usaha mikro.
“Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tegasnya.
Bahlil juga menyebut pemerintah melonggarkan aturan penjualan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Warung atau toko sembako tetap boleh menjual LPG 3 kilogram, asalkan sudah resmi terdaftar sebagai subpangkalan.
Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan pada awal tahun ini. Saat itu, penjualan gas LPG 3 kilogram oleh pengecer dilarang dan pembelian hanya diperbolehkan di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP. Namun aturan tersebut memunculkan polemik, karena pasokan gas melon sempat langka dan masyarakat harus mengantre berjam-jam di pangkalan untuk mendapatkannya.
Dengan penyesuaian terbaru, pemerintah berharap kebijakan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan NIK dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat seperti yang terjadi sebelumnya.
BACA JUGA:Bupati Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pakai Gas LPG 3 Kg
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
