BANNER HEADER DISWAY HD

WNI Nekat Berenang ke Singapura untuk Cari Kerja, Berakhir Dipenjara dan Dicambuk

WNI Nekat Berenang ke Singapura untuk Cari Kerja, Berakhir Dipenjara dan Dicambuk

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM — Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) harus menghadapi konsekuensi berat setelah nekat masuk ke Singapura secara ilegal dengan cara berenang dari Batam. Aksi penuh risiko yang dilakukannya demi mencari pekerjaan berakhir dengan vonis hukuman penjara dan cambuk.

Menurut catatan pengadilan di Singapura, Jamaludin berangkat pada September 2024 setelah membayar Rp 5 juta kepada seorang temannya agar bisa menyeberang lewat jalur laut. Ia berangkat dari sebuah pantai di Batam dengan tujuan mencapai daratan Singapura tanpa melewati jalur resmi imigrasi.

Setibanya di Singapura, Jamaludin hidup secara sembunyi-sembunyi dan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pekerjaan yang ia lakukan antara lain membersihkan gudang, menjadi buruh angkut, hingga pekerjaan kasar lain di wilayah pinggiran.

Namun, pada 12 Agustus 2025, aparat setempat menangkapnya di kawasan Sungei Kadut Industrial Area, distrik Woodlands, salah satu kawasan industri di Singapura. Setelah menjalani proses hukum, pengadilan menjatuhkan vonis enam minggu penjara serta tiga kali hukuman cambuk.

Kasus ini menyoroti dua isu penting. Pertama, besarnya tekanan ekonomi yang mendorong sebagian warga Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri dengan cara ilegal. Kedua, ketatnya hukum di Singapura, termasuk penggunaan hukuman fisik seperti cambuk yang kerap menuai kontroversi di mata dunia internasional.

Pihak Kementerian Luar Negeri RI hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus Jamaludin. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kedutaan Besar RI di Singapura biasanya memberikan pendampingan hukum maupun diplomatik kepada WNI yang terjerat kasus serupa.

Insiden ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya jalur migrasi legal dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, agar mereka tidak terjebak dalam risiko hukum maupun bahaya perjalanan ilegal yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: