Pramono Anung: Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Penunggak Akan Dikejar
--Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menolak wacana pemutihan pajak kendaraan bermotor , sumber foto : media x
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menegaskan sikap tegasnya soal pajak kendaraan bermotor: tidak ada pemutihan pajak untuk penunggak. Menurutnya, warga yang menikmati fasilitas kendaraan tapi abai membayar pajak harus bertanggung jawab.
"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak?" ujar Pramono saat menghadiri Halal Bihalal PWNU Jakarta, Minggu, 27 April 2025.
Ia menilai bahwa kebijakan pemutihan justru berpotensi memberi keuntungan kepada mereka yang sebenarnya mampu. "Penunggak pajak kendaraan bermotor, rata-rata memiliki kendaraan kedua atau ketiga. Mereka tidak layak mendapatkan bantuan," tegasnya.
Bagi Pemprov DKI, bantuan lebih tepat diberikan kepada masyarakat tidak mampu, bukan kepada pemilik kendaraan mewah yang abai terhadap kewajiban pajak. Sebagai gantinya, Pramono menyebutkan beberapa program yang benar-benar menyasar rakyat kecil, seperti pemutihan ijazah serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Gampang! Simak Prosedur Lengkap di Samsat Bandar Lampung
"Saya lebih mengutamakan masyarakat bawah yang mendapatkan kemudahan," kata Pramono.
Gubernur DKI itu juga menyindir kebijakan pemutihan pajak yang diterapkan di provinsi lain, seperti di Jawa Barat di bawah Dedi Mulyadi. Menurut Pramono, situasi Jakarta berbeda, di mana mayoritas penunggak adalah pemilik kendaraan lebih dari satu.
"Ketika kami dalami, rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujarnya.
Karena itu, ia memastikan Pemprov DKI akan tetap mengejar para penunggak pajak kendaraan, sebagai bagian dari upaya menegakkan kewajiban warga demi keadilan sosial. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
