Kendaraanmu Mati Pajak, Berikut Jadual Pemutihan Pajak di Lampung Tahun 2025 dan Ketentuannya
Ilustrasi -Foto : Mawar-
BANDARLAMPUNG,RADARTVNEWS.COM – Dalam waktu dekat pemerintah provinsi Lampung akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan bermotor yang telah mati pajak agar segera melakukan pengurusan pajak kendaraan.
Tak hanya akan mendapatkan banyak potongan dalam membayar pajak kendaraan yang telah mati.
Namun juga akan mendapatkan kenyamanan dalam berkendara di jalan raya dengan memiliki kendaraan yang pajaknya hidup.
Di provinsi Lampung pemutihan pajak kendaraan akan segera diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk terakhir kalinya mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli mendatang.
Dalam program pemutihan pajak tahun 2025 terdapat ketentuan dalam penghapusan pajak kendaraan yakni penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Gubernur Lampung Gratiskan 100 Persen, Ini Ketentuannya
Selain itu, penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Waktu pelaksanaan berlangsung hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis 17 April 2025.
"1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak," ujar Slamet Riadi.
Kata Mirza, pemutihan kali ini 100 persen digratiskan untuk tunggakan dan wajib pajak hanya membayar 1 tahun berjalan.
"Pemutihan semuannya full baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya," ucapnya.
Disampaikan Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
