Mirip Miniatur Rumah Mewah, Penampakan Uang Sitaan Perkara Korupsi Ekspor CPO Rp2 Triliun dari Total Rp11,8 T
WOW : Begini penampakan uang Rp2 Triliun dari total Rp11,8 Trilian sitan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Wilmar Group. -rekam layar TV One-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus ujuk gigi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Jaksa Agung RI Burhanuddin ST menggelar ekspor Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group pada Selasa 17 Juni 2025 siang, di Gedung Bundar, Kejagung Jakarta.
Burhanuddin menyatakan untuk kesekian kali, Kejagung melakukan rilis dalam penyitaan uang dalam kasus yang besar. Yakni dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dalam industry kelapa sawit tahun 2022.
”Yang patut di garisbawahi, ini bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Penyitaan terhadap uang yang dimaksud. Ini bentuk kesadaran diberikan korporasi untuk kembalikan kepada keuangan negara,” kata Burhanuddin mengawali konpres.
Pihaknya menyebutkan memberikan apresiasi, penghargaan dan penghormatan atas sikap korporasi.
Tim Kejagung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.
BB disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Diketahui 19 Maret 2025, tiga korporasi terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
