Lima Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK, Tuntut Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung
-Dok.Humas MK-
Perkara ini terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November 2025, sementara pemeriksaan pendahuluan kedua berlangsung pada 17 November dengan agenda perbaikan permohonan dan penambahan pemohon.
Melalui gugatan ini, para mahasiswa berharap MK dapat menafsirkan UU MD3 secara lebih berpihak pada kedaulatan rakyat. Mereka menekankan pentingnya membuka mekanisme recall oleh konstituen sebagai bentuk pengawasan demokratis terhadap anggota DPR, sehingga wakil rakyat tetap bertanggung jawab pada pemilihnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
