BANNER HEADER DISWAY HD

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusak Fasilitas Publik, Kapolda: Bukan Peserta Demo

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusak Fasilitas Publik, Kapolda: Bukan Peserta Demo

--Istimewa

RADARTVNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi di Jakarta pada 28–31 Agustus 2025. Para tersangka berinisial AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak di bawah umur, sementara tiga lainnya masih dalam pengembangan. Mereka diduga melakukan perusakan di sejumlah lokasi, termasuk Arborea Cafe Kementerian LHK, halte TransJakarta, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa ke-16 tersangka tersebut bukan peserta aksi unjuk rasa. Menurut dia, para pelaku datang hanya untuk membuat kericuhan, merusak fasilitas, dan mengganggu ketertiban umum. Polisi menekankan bahwa yang diamankan adalah pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo yang menyuarakan aspirasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP terkait perusakan dan pembakaran fasilitas publik. Kasus ini menambah catatan kerugian akibat demo ricuh, termasuk sejumlah halte dan pos polisi yang mengalami kerusakan parah. Polisi masih terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Keempat lokasi kejadian perusakan yang menjadi fokus penyidikan antara lain kafe di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, halte TransJakarta depan Kemendikdasmen, depan gedung DPR/MPR, serta halte di depan Polda Metro Jaya.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 53 barang bukti berupa CCTV, botol molotov, HP, helm, masker, batu, petasan, tongkat, dan dispenser pemanas air. Barang bukti ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Keenam orang tersebut antara lain Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation; Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

BACA JUGA:UU Polri Sudah 20 Tahun Berlaku, Prabowo Minta Kajian Ulang Lewat Komisi Reformasi

Selain itu, Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, admin akun Instagram @RAP yang diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir di lapangan; serta Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa, juga dijerat sebagai tersangka. Polisi menyatakan keenam orang ini berperan dalam menghasut dan mengarahkan aksi demonstrasi.

Pada Selasa (9/9), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dan berkomunikasi dengan Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Delpedro menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak bersalah atas kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya.

“Terima kasih dan insyaallah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya, nanti kita lihat ke depan. Insyaallah dari saya, saya tetap, insyaallah saya tidak bersalah,” kata Delpedro dalam video yang diunggah di akun Instagram Yusril @yusrilihzamhd. Pernyataan tersebut menegaskan sikapnya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Polda Metro Jaya menekankan komitmennya menegakkan hukum secara tegas terhadap semua pelaku perusakan, tanpa membedakan apakah mereka bagian dari peserta demo atau tidak. Polisi berharap penegakan hukum ini dapat mencegah terjadinya kerusuhan dan kerugian fasilitas publik di masa mendatang.

Kapolda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Polisi siap mengawal aksi demonstrasi agar berjalan aman, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan aksi untuk melakukan kekerasan atau perusakan.

Proses penyidikan kasus perusakan fasilitas umum dan dugaan penghasutan masih terus berjalan. Polisi memastikan akan mengungkap seluruh jaringan pelaku, mengamankan bukti tambahan, dan menindaklanjuti semua laporan masyarakat agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

BACA JUGA:Ribuan Massa Demo Masih Ditahan, Komnas HAM Desak Polda Segera Bebaskan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait