Polri Pastikan 7 Pelaku Tabrak-Lindas Affan Adalah Anggota Brimob, Kompolnas Verifikasi KTA
-Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tujuh anggota yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob merupakan anggota resmi Korps Brimob Polri. Kepastian ini muncul setelah beredar isu di media sosial yang menyebut bahwa para pelaku bukan polisi, melainkan warga sipil. Pihak kepolisian menekankan bahwa semua proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur resmi dan berdasarkan fakta di lapangan.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberikan akses penuh untuk memverifikasi identitas ketujuh anggota Brimob. Pengecekan dilakukan melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti resmi keanggotaan. Agus menambahkan bahwa keterlibatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada warga sipil yang terlibat dalam insiden tersebut.
Agus menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik. Seluruh bukti, mulai dari saksi mata, rekaman video, hingga dokumen resmi, dianalisis secara menyeluruh. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesalahan dan tanggung jawab dapat ditetapkan dengan jelas. Polri juga berkomitmen untuk menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa yang menewaskan Affan terjadi pada Kamis malam (28/8) saat Brimob membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob menabrak dan melindas Affan hingga meninggal di lokasi. Kejadian ini memicu perhatian publik dan desakan agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Hadapi Aksi Anarkis
“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada warga sipil yang terlibat dalam insiden tersebut.
Agus menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik. Seluruh bukti, mulai dari saksi mata, rekaman video, hingga dokumen resmi, dianalisis secara menyeluruh. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesalahan dan tanggung jawab dapat ditetapkan dengan jelas. Polri juga berkomitmen untuk menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa yang menewaskan Affan terjadi pada Kamis malam (28/8) saat Brimob membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob menabrak dan melindas Affan hingga meninggal di lokasi. Kejadian ini memicu perhatian publik dan desakan agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri menyebut dua anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, melakukan pelanggaran berat. Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir, sementara Bripka Rohmat mengemudikan rantis PJJ bernomor polisi 17713-VII. Ancaman hukuman untuk pelanggaran berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dan sidang kode etik untuk Kompol Cosmas dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025).
Lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka duduk di bagian belakang rantis saat kejadian dan terancam sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan kepolisian. Sidang kode etik untuk lima personel ini akan dilakukan secara bertahap.
Agus menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan pengawasan eksternal agar berjalan transparan dan akuntabel. Kasus ini masih menjadi sorotan publik, sementara keluarga korban terus mendesak agar proses hukum berlangsung seadil-adilnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi almarhum Affan Kurniawan.
BACA JUGA:Ribuan Ojol Iringi Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
