BANNER HEADER DISWAY HD

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka Lampung Senilai Rp66 M, Dua Pejabat Waskita Karya Ditahan

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka Lampung Senilai Rp66 M, Dua Pejabat Waskita Karya Ditahan

DITAHAN : Jaksa menggiring salah satu tersangka korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung masuk mobil tahanan.-Arief-

- PMK Nomor 170 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas PMK 223/2012;

- Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Pengusahaan Jalan Tol.

Proyek ini dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dan serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dilanjutkan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang diserahkan pada Senin (21/4/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Armen.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait