Manfaatkan Keringanan PKB, Wagub Minta Dimaksimalkan

Manfaatkan Keringanan PKB, Wagub Minta Dimaksimalkan

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Samsat Induk Rajabasa-Dokumentasi-Media Sosial

RADARTVNEWS.COM - Lampung resmi memulai Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.

Peluncuran program dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat meninjau pelayanan di UPTD I Samsat Rajabasa. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak memanfaatkan kebijakan keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah agar tunggakan pajak kendaraan dapat segera diselesaikan.

Jihan menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari sektor tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, terutama peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi prioritas pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda Mulai Juni 2026

Menurutnya, semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka semakin besar pula kemampuan daerah untuk mempercepat pembangunan. Infrastruktur yang baik dinilai berperan penting dalam memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan kondisi kemantapan jalan provinsi dapat mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Melalui program keringanan pajak ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat meningkat sehingga target pembangunan infrastruktur dapat terealisasi sesuai rencana. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: pemerintah provinsi lampung

Berita Terkait