Satgas PASTI Hentikan Lima Entitas Ilegal, Modus Tebak Gambar hingga Tonton Drama Jadi Sorotan

Satgas PASTI Hentikan Lima Entitas Ilegal, Modus Tebak Gambar hingga Tonton Drama Jadi Sorotan

Satgas PASTI menghentikan lima entitas ilegal yang menawarkan keuntungan dari tebak gambar, iklan, hingga drama online.-Ilustrasi-Media Sosial

RADARTVNEWS.COM - Modus penipuan berkedok investasi dan penghasilan online terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Jika sebelumnya pelaku lebih banyak menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi, kini mereka memanfaatkan aktivitas sederhana seperti menonton iklan, menyelesaikan tugas harian, menebak gambar, hingga menonton serial drama untuk menarik minat masyarakat.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap dan menghentikan operasional lima entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Mei 2026. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai yang menawarkan berbagai skema pendapatan dengan pola yang berbeda-beda.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar platform tersebut menjanjikan keuntungan atau pendapatan harian dengan syarat pengguna menyetor sejumlah dana dan mengajak anggota baru bergabung. Pola semacam ini dinilai berisiko karena mengandalkan perekrutan anggota sebagai sumber keuntungan utama.

Beberapa platform menawarkan investasi saham dan alokasi IPO yang tidak jelas, sementara lainnya mengklaim dapat menghasilkan uang dari aktivitas menonton iklan, mengerjakan tugas digital, hingga investasi hak cipta konten hiburan. Ada pula yang menggunakan skema perdagangan aset kripto melalui aplikasi yang tidak memiliki legalitas yang memadai.

BACA JUGA:Cinta atau Penipuan? Waspadai Modus Romance Scam di Dating App

Hasil penelusuran Satgas PASTI menunjukkan operasional entitas tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik yang sah. Karena itu, akses terhadap aplikasi dan situs terkait telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas di masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat disarankan memeriksa legalitas perusahaan dan memastikan produk yang ditawarkan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang sebelum melakukan transaksi atau penyetoran dana.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: otoritas jasa keuangan (ojk)