Pajak UMKM Berubah, Pelaku Usaha Kecil Perlu Siap dengan Aturan Baru Ini!

Pajak UMKM Berubah, Pelaku Usaha Kecil Perlu Siap dengan Aturan Baru Ini!

Perubahan Pajak-Pinterest-

RADARTVNEWS.COM – Kabar penting datang untuk para pelaku UMKM di Indonesia. Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membedakan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022.

Meski terdengar cukup teknis, perubahan ini sebenarnya punya dampak yang cukup besar, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis dalam bentuk PT atau CV.

Selama ini, banyak UMKM memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Skema ini dianggap cukup membantu karena perhitungannya sederhana dan tidak terlalu membebani arus kas usaha yang masih berkembang.

Namun, lewat aturan terbaru, fasilitas tersebut tidak lagi berlaku untuk badan usaha berbentuk PT, CV, firma, dan BUMDes sebagai penerima baru.

Ke depan, insentif PPh Final 0,5 persen hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Artinya, pelaku usaha yang menjalankan bisnis dalam bentuk PT atau CV harus bersiap dengan sistem perpajakan yang berbeda.

Jika sebelumnya pajak dihitung berdasarkan omzet, kini PT dan CV akan dikenakan Pajak Penghasilan badan sebesar 22 persen dari laba bersih perusahaan.

Buat sebagian orang, perubahan ini mungkin terdengar biasa saja. Tapi bagi pelaku usaha kecil yang baru berkembang, aturan baru ini menjadi perhatian tersendiri.

Pasalnya, banyak usaha mikro dan kecil yang memilih bentuk PT atau CV untuk meningkatkan kredibilitas bisnis, menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, atau mengikuti kebutuhan administrasi tertentu.

Di sisi lain, kondisi usaha mereka belum tentu sebesar perusahaan-perusahaan besar. Karena itu, tidak sedikit pelaku usaha yang khawatir perubahan aturan ini akan berdampak pada keuangan bisnis mereka.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, banyak UMKM masih berusaha bangkit dari berbagai tantangan ekonomi, mulai dari kenaikan biaya operasional, harga bahan baku, hingga daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Selain perubahan tarif pajak, aturan baru ini juga mewajibkan PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, berapa pun omzet usahanya.

Untuk bisnis yang sedari awal memiliki sistem administrasi yang baik, mungkin hal ini tidak lagi jadi masalah besar.

Namun bagi usaha kecil yang masih mengelola keuangan secara sederhana, kewajiban pembukuan bisa menjadi tantangan baru yang perlu dipersiapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait