Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Polisi Fokus Tindak Pelanggaran yang Hambat ETLE

Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Polisi Fokus Tindak Pelanggaran yang Hambat ETLE

Operasi Patuh 2026-Instagram : @satlantaslampura-

RADARTVNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. 

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan penegakan hukum berbasis digital. Komitmen tersebut tercermin dalam tema yang diusung pada pelaksanaan tahun ini, yaitu “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”

Melalui tema tersebut, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi, khususnya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan Operasi Patuh 2026 akan berfokus pada penegakan hukum yang mendukung efektivitas sistem ETLE. Karena itu, sejumlah pelanggaran yang berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan menjadi perhatian dalam operasi tahun ini.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, maupun disamarkan menggunakan stiker atau cat dapat mengganggu proses pembacaan identitas kendaraan oleh kamera ETLE.

Menurut Korlantas, kepatuhan dalam penggunaan pelat nomor kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung sistem penegakan hukum elektronik yang kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Polda Lampung Tambahkan ETLE Baru Untuk Tahap Uji Coba

Selain penindakan berbasis ETLE, petugas juga tetap akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Salah satu pelanggaran yang turut menjadi perhatian adalah tindakan melawan arus lalu lintas.

Penegakan hukum selama Operasi Patuh 2026 tidak hanya mengandalkan tilang elektronik. Korlantas Polri menyebut sebagian besar penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE dengan porsi sekitar 60 persen. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan, sedangkan 10 persen lainnya berupa teguran simpatik kepada pengendara sesuai kondisi yang ditemukan selama operasi berlangsung.

Penerapan penegakan hukum berbasis digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus mendorong kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.

Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan, termasuk memasang pelat nomor sesuai standar yang berlaku. Pengendara juga diminta melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari pelanggaran selama operasi berlangsung.

Operasi Patuh 2026 akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang dengan mengedepankan penegakan hukum berbasis digital. Kepolisian berharap pelaksanaan operasi tersebut dapat mendukung optimalisasi sistem ETLE yang telah diterapkan di berbagai daerah. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: