KPK Terus Dalami Kasus Pita Cukai Bea Cukai, Pemeriksaan Haji Suryo Tunggu Pemulihan Kesehatan
KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi pita cukai Bea Cukai. Pemeriksaan Haji Suryo ditunda sementara hingga kondisi kesehatannya pulih.-Ilustrasi-Media Sosial
RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berjalan. Penyidik saat ini tetap mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu nama yang masih menjadi perhatian penyidik adalah Muhammad Suryo atau yang dikenal sebagai Haji Suryo. Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang tercantum dalam data maupun temuan penyidik akan dimintai klarifikasi guna memastikan kesesuaian informasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Haji Suryo akan dijadwalkan kembali setelah kondisi kesehatannya memungkinkan untuk memberikan keterangan secara maksimal. Penyidik memilih menunda agenda pemeriksaan agar proses pengambilan keterangan dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai, Satu Lokasi Penangkapan Ada di Lampung
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang dilakukan pada Februari 2026 terkait dugaan praktik suap dan pengaturan jalur impor di lingkungan Bea dan Cukai. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan seorang pejabat DJBC sebagai tersangka serta menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.
KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan yang melibatkan oknum aparat dan pihak swasta. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: komisi pemberantasan korupsi (kpk)