Kedua kubu kini sama-sama mempertimbangkan langkah hukum atas klaim penobatan yang terjadi. Pihak pendukung PB XIV Purbaya menilai adanya penetapan lain di luar jalur pewarisan resmi membuat penyelesaian perlu ditempuh melalui jalur legal.
Sementara itu, menurut GKR Timoer Rumbay Kusuma, kubu PB XIV Mangkubumi juga mempersiapkan langkah serupa. Ia menegaskan sudah berupaya menjalin komunikasi agar suksesi selepas wafatnya PB XIII dapat memperoleh titik temu yang terbaik.
Hingga kini, Keraton Kasunanan Surakarta berada pada situasi dua klaim takhta yang menunggu penyelesaian. Para tokoh keluarga besar berharap proses mediasi dapat kembali dibuka untuk meredakan ketegangan serta menjaga keberlanjutan tradisi keraton.