BANNER HEADER DISWAY HD

Peradi Bandar Lampung Gelar Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Usung Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

Peradi Bandar Lampung Gelar Sosialisasi  KUHP Nasional dan KUHAP Usung Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

IKUTI : Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP oleh DPC Peradi Bandar Lampung.-peradi-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Presiden dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang disahkan November 2025. 

Keduanya resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 atau sekira tiga pekan mendatang. Sebuah waktu yang sangat singkat. 

Keberadaan KUHP Nasional dipastikan akan mengubah paradigma dari hukum kolonial ke hukum nasional yang humanis, demokratis, dan responsif.

Termasuk di dalamnya memberikan dampak ganda bagi profesi advokat. Sejumlah kalangan menilai keberadaan KUHP Baru ini mampu memperkuat perlindungan hak imunitas saat menjalankan tugas secara benar (seperti dalam KUHAP baru yang lebih progresif).

BACA JUGA :Buah Manis Pendampingan PBH PERADI Bandarlampung, 7 ABH Bom Molotov Jalani Diversi di Pondok Pesantren

Namun juga menimbulkan ancaman kriminalisasi lewat pasal-pasal seperti Pasal 509 KUHP Nasional yang dinilai bisa mengancam kebebasan advokat (seperti potensi obstruction of justice) atau memidana perbuatan curang yang sebenarnya sudah diatur UU Advokat, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan ketakutan, serta memperjelas batasan antara tugas profesional dan tindak pidana.

Sebagai bentuk sosialisasi atas berlakunya KUHP dan KUHAP ini, DPC Peradi Kota Bandar Lampung akan menggelar "Sosialisasi  KUHP Nasional dan KUHAP" dengan Tema "Sinergi Penegakan Hukum Menuju Keadilan Restoratif " 

”Jadi sesuai UU Advokat dan AD/ PRT Peradi tentang Pendidikan Berkelanjutan bagi advokat/ anggota untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap subtansi dan implikasi pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP. Maka DPC Peradi Bandar Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Universitas Bandar Lampung akan menggelar kegiatan sosialisasi ini,” kata Ali Akbar Ketua Pelaksana Acara, kepada radartv.disway.id.

Ketua Pusat Bantuan Hukum PBH DPC Peradi Bandar Lampung ini menyatakan kegiatan ini sangat tepat bagi advokat, calon advokat yang sudah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan kalangan umum.

BACA JUGA :Sinergi Peradi, Polda dan PBH Peradi Serahkan Tali Kasih untuk Santri Ponpes Nurul Muthmainnah Assalafiyah

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online, pada hari Jum'at, 19 Desember 2025, pukul 13.30 WIB – selesai.

”Lokasi acara berada di Sekretariat DPC Peradi Bandar Lampung di Jalan Way Sekampung No. 9A Pahoman Kota Bandar Lampung,” sambung Ali. 

Narasumber yang dihadirkan sangat berkompeten yakni Dr. Bambang Hartono, S.H.,M.Hum akademisi Universitas Bandar Lampung, Kapolda Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan tentunya Ketua Peradi Bandar Lampung Sujarwo, S.H., M,H. 

Adapaun biaya pendaftaran, bagi peserta dari kalangan anggota dan alumni PKPA DPC Peradi sebesar Rp50 ribu dan bagi peseta umum Rp60 ribu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: