RADARTV - Empat pekan diburu, seusai beraksi melakukan pembegalan pencurian dengan kekerasan (curas).
Jajaran Resmob Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, dan Polsek Mataram Baru mampu meringkus dua terduga pelaku. Keduanya adalah MI dan JL, diamankan Ahad 16 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, aksi curas atau penjambretan terjadi, 16 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu korban seorang diri mengendarai sepeda motor, hendak pulang dari Desa Margasari, Kecamatan Labuhan, Maringgai menuju kediaman di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Setibanya di Jalan Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, dari arah berlawan datang dua pelaku mengendarai sepeda motor.
Kedua terduga, sempat bertanya kepada korban, hendak pulang kemana. Korban menjawab mau pulang ke Desa Sriwangi. Setelah itu korban melanjutkan perjalanan.
Selang beberapa menit, tidak disangka, MI dan JL memutar balik dan mulai mengejar dan memepet motor korban.
Salah satu pelaku menendang motor, hingga korban beserta motornya terjerembab masuk parit. Pelaku lantas menarik tas milik korban.
”Setelah korban terjatuh, pelaku menarik tas , yang terselempang di bahu korban. Kedua pelaku langsung tancap gas dan kabur membawa tas, berisi barang - barang milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Maulana.
Akibatnya korban mengalami Kerugian mencapai 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kedua pelaku sempat kabur dari kejaran selama hampir satu bulan.
”Keduanya berhasil, diamankan tanpa perlawan oleh Tim Resmob Polres Lamtim bersama Tim dari Polsek Labuhan Maringgai, dan Polsek Mataram Baru, hari Ahad 16 Juni 2024, Pukul 02.00 WIB,” tegas dia.
Sebelumnya Tim Gabungan mengamankan terduga pelaku MI di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur. Dari keterangan pelaku, Tim lantas membekuk terduga lainnya yakni JL, di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Keduanya kini masih dalam pemeriksaan petugas, di Mako Polres Lampung Timur, atas perbuatannya terduga pelaku itu, akan dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman diatas 4 tahun Penjara.(*)