BANNER HEADER DISWAY HD

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Resmi Diperpanjang hingga 6 Desember 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Resmi Diperpanjang hingga 6 Desember 2025

Ilustrasi--ISTIMEWA

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM — Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi Pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.

BACA JUGA:Warga Bisa Laporkan Masalah Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp ‘Lapor Pak Purbaya’

Keputusan perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang menegaskan bahwa program ini bukan hanya bentuk keringanan bagi masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat pendataan kendaraan di wilayah Lampung.

“Program pemutihan ini kami perpanjang sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. Di sisi lain, hal ini juga membantu pemerintah dalam pendataan kendaraan dan mendukung perbaikan infrastruktur jalan,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya.

Program ini pertama kali diluncurkan pada 1 Mei 2025 dan awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat, pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan hingga 31 Oktober 2025. Kini, untuk ketiga kalinya, program tersebut diperpanjang kembali hingga 6 Desember 2025.

Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi masyarakat yang sebelumnya belum sempat memanfaatkan program pemutihan, terutama mereka yang terkendala waktu atau lokasi pembayaran.

Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah keuntungan, antara lain:

Bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (sesuai ketentuan berlaku).

Kemudahan akses pembayaran melalui kantor Samsat terdekat atau gerai pelayanan pajak yang tersebar di berbagai wilayah Lampung.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, yang hasilnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas transportasi publik di provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Warga bisa datang langsung ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri yang berlaku.

Dengan adanya perpanjangan hingga 6 Desember 2025, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mendapatkan keringanan dan membantu pemerintah dalam memperlancar pembangunan daerah.

BACA JUGA:Terminal 2 Soekarno-Hatta Hadirkan Jalur Pick Up Premium, Tarif Rp150 Ribu per 30 Menit

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: