BANNER HEADER DISWAY HD

8 Mahasiswa dan Alumni Mahepel FEB Unila Jadi Tersangka Wafatnya Pratama Wijaya Kusuma

8 Mahasiswa dan Alumni Mahepel FEB Unila Jadi Tersangka Wafatnya Pratama Wijaya Kusuma

--

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Delapan orang mahasiswa dan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) ditetapkan menjadi tersangka perkara penganiayaan hingga wafatnya Pratama Wijaya Kusuma (PWK).

Para tersangka merupakan anggota Mahepel (Mahasiswa Ekonomi Pecina Alam) FEB Unila.  Rincinya empat orang sebagai mahasiswa aktif, dan empat lainnya merupakan alumni berstatus anggota PA.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyatakan melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi baik dari peserta, panitia dan alumni. Kemudian saksi dari dosen, dokter, ahli dan ditambah, proses ekhumasi. 

Maka diputuskan menaikan tahapan penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya PWK.

PWK ditenggarai sebagai calon anggota Mahepel FEB Unila diwajibkan mengikuti pendidikan dasar Pecinta Alam. Setelah menjalani materi ruang berisi teori dilanjutkan Diksar dengan turun ke alam.

Di saat itulah terjadinya tindak pidana berupa penganiayaan terhadap PWK dan calon anggota lain.

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 4 mahasiswa yang juga panitia kegiatan berinisial, AA, AF, AS, dan SY. Ada lagi empat alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan kendati hasil pemeriksaan medis menyebut penyebab pasti kematian korban adalah adanya tumor pada otak, penyidik tetap menemukan peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta Diksar lainnya.

”Berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta didukung keterangan ahli, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi selama kegiatan Diksar Mahepel, pada 14 hingga 17 november 2024 lalu,” kata Komber Pol Indra Hermawan.

Indra menjelaskan, perbuatan para pelaku antara lain melakukan penganiayaan berupa tindakan memukul, menendang, menampar, serta memerintahkan peserta melakukan aktivitas fisik yang menimbulkan rasa sakit atau tidak nyaman.

”Meski tindakan itu tidak secara langsung menyebabkan para korban meninggal dunia, namun dapat dipastikan telah terjadi perbuatan yang memenuhi unsur penganiayaan,” tegas dia. 

Kendati sudah berstatus tersangka, kedelapan orang tersebut belum ditahan. dalam hal ini,  penyidik masih mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif dalam proses penyidikan. 

Dalam waktu dekat, para mahasiswa dan alumni akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

”Akan kami panggil dan mintai keterangan dalam waktu dekat ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait