BANNER HEADER DISWAY HD

8 Mahasiswa dan Alumni Mahepel FEB Unila Jadi Tersangka Wafatnya Pratama Wijaya Kusuma

8 Mahasiswa dan Alumni Mahepel FEB Unila Jadi Tersangka Wafatnya Pratama Wijaya Kusuma

--

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait