8 Mahasiswa dan Alumni Mahepel FEB Unila Jadi Tersangka Wafatnya Pratama Wijaya Kusuma
--
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
