BANNER HEADER DISWAY HD

Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Rutan

Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Rutan

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Belum selesai menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika, aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakpus. Dalam unggahan itu, Ammar Zoni tampak digiring bersama beberapa tersangka lain beserta barang bukti narkotika yang turut diamankan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebutkan terdapat enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Agung menjelaskan bahwa penyerahan narkoba dilakukan di area Rutan Salemba. Para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi untuk mengatur transaksi tersebut. “Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” katanya.

BACA JUGA:Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Ini Akibat Yang Ditimbulkan

Dalam jaringan ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan. Barang tersebut kemudian diberikan kepada MR, yang menyalurkannya ke AM alias KA, untuk diserahkan kepada A dan AP agar diedarkan di dalam Rutan Salemba. “Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” tutur Agung.

Gerak-gerik mencurigakan para tersangka membuat petugas rutan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar para tersangka. “Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan. Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” jelas Agung.

Setelah dilakukan penggeledahan, para tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka mengakui perannya masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, termasuk bagaimana mereka berkomunikasi dan menerima pasokan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan denda mencapai miliaran rupiah bagi pelaku peredaran narkoba.

Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan artis yang sebelumnya telah beberapa kali terlibat kasus serupa. “Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pernyataan Kejari.

BACA JUGA:BNNP Lampung Ciduk 5 Petinggi dan Anggota BPD Hipmi Terkait Narkoba

Kasus ini menjadi yang keempat kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum akibat narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2017 karena penyalahgunaan sabu dan sempat menjalani rehabilitasi. Pada Maret 2023, ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, lalu Desember 2023 kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu dan ganja.

Kini, dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji menambah panjang catatan kasus hukum yang menjerat sang aktor. Ia disebut sebagai sosok yang memiliki peran penting dalam mengatur alur peredaran barang haram tersebut dari dalam penjara, meski sedang menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: