Ironi Daster dan Luka yang Tertinggal, Kisah Kelam di Balik Tembok Rumah IRT di Lampung Timur
ST, Seorang warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ditangkap lantaran perkora IRT yang merupakan tetangganya sendiri-Foto : Syamsudin-
LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM - Malam itu, tak ada tanda-tanda akan menjadi malam paling mengerikan dalam hidup WP, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 36 tahun di Kecamatan Sukadana, LAMPUNG TIMUR.
Seperti malam-malam sebelumnya, korban WP tidur di dalam kamar sederhana bersama anaknya, beralaskan harapan akan pagi yang biasa - pagi yang normal.
Tapi apa yang datang justru jauh dari normal, luka, trauma, dan pelanggaran atas martabatnya sebagai seorang perempuan, seorang ibu, seorang manusia.
Kejadian itu berlangsung pada senin dini hari, 29 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam gelap, saat kampung terlelap, seorang pria menyelinap masuk ke rumah WP. Ia bukan orang asing. Ia tetangganya sendiri, seseorang yang selama ini dikenalnya dengan wajar. Tapi malam itu, ia berubah menjadi sosok predator, membawa serta sebilah badik dan niat busuk yang telah lama ia pendam.
Pelaku, yang diketahui berinisial ST, masuk melalui pintu dapur. Ia memanjat tembok kamar dan menjebol plafon asbes untuk bisa turun langsung ke dalam ruang tidur korban. Aksi ini bukan sekadar perencanaan yang matang, tapi juga menunjukkan bagaimana hawa nafsu bisa melumpuhkan sisi kemanusiaan seseorang.
"Korban tengah tidur bersama anaknya. Dalam keadaan terlelap dan tak menyadari apa-apa, tiba-tiba pelaku membekap korban, mengancam menggunakan senjata tajam, lalu memperkosanya," terang Iptu Indra, Kanit PPA Polres Lamtim kepada Radar TV, Jumat siang (03/10/2025), mewakili Kanit Reskrim Polres Lampung Timur.
BACA JUGA:4,9 Juta Data Nasabah Terancam, Hacker Diduga 'Bjorka' Akhirnya Ditangkap Polisi
Yang membuat luka ini terasa semakin dalam adalah alasan yang diungkapkan pelaku. Ia mengaku nekat melakukan tindakan biadab itu hanya karena kerap melihat korban mengenakan baju daster. Sebuah pakaian rumah yang biasa dipakai jutaan perempuan Indonesia, berubah menjadi alasan kekerasan karena mata dan pikiran yang kotor.
Bagi WP, pakaian itu bukan simbol keseksian. Ia hanya daster biasa. Mungkin warnanya sudah pudar karena sering dicuci. Mungkin sobek di ujung karena usia. Tapi bagi pelaku, daster itu menjadi tameng untuk membenarkan kejahatannya. Dan itulah ironi yang paling menyakitkan.
Setelah peristiwa tragis itu, WP memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Timur. Butuh keberanian luar biasa untuk berbicara, apalagi di lingkungan kecil, di mana korban kerap kali justru menjadi sasaran stigma. Laporannya membuahkan hasil. Polisi segera bergerak dan dalam waktu beberapa hari, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Sukadana.
"Pelaku kami amankan pada Jumat siang (3 Oktober 2025). Saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Indra.
ST kini dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Namun sejatinya, tak ada hukuman yang benar-benar sebanding dengan luka yang ditinggalkan. Trauma yang mungkin akan terus menghantui WP sepanjang hidupnya. Anak yang menyaksikan ibunya dalam kondisi tertekan. Lingkungan yang mungkin akan memperbincangkan, menghakimi, atau bahkan menyalahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
