4,9 Juta Data Nasabah Terancam, Hacker Diduga 'Bjorka' Akhirnya Ditangkap Polisi
Hacker 'Bjorka' Ditangkap--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menahan WFT (22), pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai peretas beralias 'Bjorka' yang mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah bank.
Penahanan dilakukan setelah laporan dari satu bank swasta terkait unggahan bukti akses ilegal dan upaya pemerasan melalui akun X @bjorkanesiaa. WFT ditangkap di Desa Totolan pada 23 September dan mulai ditahan setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Modus Operasi dan Jejak Digital
Penyidik menyatakan WFT aktif mengeksplor dark web sejak 2020 dan menggunakan sejumlah nama samaran, termasuk Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite6890 untuk menyamarkan identitasnya.
"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," ujar AKBP Fian Yunus.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengunggah tampilan data nasabah ke akun publik, mengirim pesan ke bank yang bersangkutan, lalu mengklaim kepemilikan data jutaan rekening untuk memaksa pihak bank.
BACA JUGA:Dikuasai Hacker : Akun Youtube DPR RI Tayangkan Live Judi Online Slot Gacor
Perdagangan Data dan Pembayaran Kripto
Penyidik menemukan bukti bahwa WFT mengaku memperoleh data perbankan, data perusahaan kesehatan, dan data perusahaan swasta, serta menjual sebagian informasi itu di berbagai platform seperti Telegram, Facebook, TikTok, dan Instagram. Ia juga mengaku menerima pembayaran melalui aset kripto untuk transaksi jual beli data. Unggahan ulang sampel data di Telegram pada Maret 2025 menjadi salah satu indikator keterkaitan tersangka dengan forum jual beli data ilegal.
Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
WFT telah ditetapkan tersangka dan dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35. Ancaman hukuman maksimum yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara.
Kasubdit IV AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyatakan motif awal pelaku adalah pemerasan terhadap bank, namun upaya itu gagal karena bank segera melapor. Polisi berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia.
BACA JUGA:KPK Pastikan Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp1,3 Miliar
Penyelidikan Lanjutan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
