DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
-Shutterstock-
RADARTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam agenda pengambilan keputusan, Dasco menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan mengenai persetujuan revisi UU BUMN. Pertanyaan itu dijawab bulat “setuju” oleh anggota DPR, sebelum palu ketok menandai pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Melalui revisi ini, Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan tersebut mengalihkan fungsi kementerian menjadi lembaga regulator yang berfokus pada pengaturan dan pengawasan tata kelola perusahaan negara. Dengan begitu, BP BUMN tidak lagi bertindak sebagai operator, melainkan sebagai pengatur dan pengawas.
Revisi UU BUMN ini diajukan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. DPR bersama pemerintah kemudian membahas revisi ini melalui panitia kerja (panja) yang mencatat perubahan, penambahan, dan penyesuaian terhadap 84 pasal.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama revisi tersebut. Ia menekankan BUMN memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan negara. Karena itu, BUMN harus bertransformasi tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional, tetapi juga transparan, akuntabel, serta mampu menjalankan amanat konstitusi.
BACA JUGA:DPR Setujui RUU BUMN, Bahas BPBUMN dan Larangan Rangkap Jabatan
Menurut Anggia, revisi ini sangat relevan karena BUMN dituntut mendukung ketahanan pangan, energi, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, serta program strategis pemerintah lainnya. Ia berharap penguatan regulasi ini dapat membuat BUMN berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun substansi perubahan yang disahkan dalam revisi UU BUMN mencakup 12 poin utama sebagai berikut:
- Pembentukan lembaga pengatur dengan nomenklatur BP BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna sebesar 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi maupun operasional agar dikelola oleh profesional.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, serta manajerial di lingkungan BUMN.
- Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan BP BUMN, holding, maupun pihak ketiga.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Dengan 12 substansi utama tersebut, DPR menegaskan bahwa revisi UU BUMN bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan BUMN berperan maksimal dalam pembangunan nasional. Perubahan kelembagaan menjadi BP BUMN juga diharapkan membuat fungsi pengawasan lebih efektif dan selaras dengan prinsip akuntabilitas.
BACA JUGA:Bagi Peran Bisnis Antara Kementerian BUMN dan Danantara Versi Erick Thohir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
