Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Integrasi Korban HAM Talangsari Melalui KIS dan PKH
Ganjar Jationo-Foto : Instagram Ganjar Jationo-
Bandar Lampung, RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemulihan non-yudisial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan para korban ke dalam program perlindungan sosial nasional, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), yang berlangsung di Bandar Lampung pada Jumat (25/7). Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan dan data terkait program pemulihan HAM berat di tingkat daerah.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengungkapkan bahwa salah satu bentuk nyata dari upaya pemulihan ini adalah penyediaan akses layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi korban maupun ahli warisnya, sesuai dengan daftar korban yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami membahas tentang pemulihan terhadap para korban pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perkembangan sebelumnya. Bentuk pemulihannya mencakup layanan kesehatan, penerbitan KIS, serta program sosial lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh korban," jelas Ganjar usai pertemuan.
Ia menambahkan bahwa saat ini data korban masih mengacu pada data resmi milik pemerintah pusat, khususnya yang dikelola oleh Kemenko Kumham Imipas. Peristiwa Talangsari 1989 menjadi kasus yang masih aktif tercatat dalam catatan Kemenko Kumham, dan menjadi fokus utama dalam pemulihan di Lampung.
"Seluruh koordinasi ini bertujuan agar pelaksanaan program pemulihan di tingkat daerah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.
Ganjar juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, seperti Biro Hukum, Kesbangpol, dan BPKAD, dalam mendukung integrasi korban ke dalam program bantuan sosial seperti PKH Plus dan layanan kesehatan dasar. Ia juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian atau inovasi program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Sementara itu, perwakilan dari Kemenko Kumham Imipas menyebutkan bahwa kunjungan ini masih merupakan tahap awal dari upaya memperkuat koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
“Langkah ini adalah bagian dari koordinasi awal kami sebagai kementerian koordinator baru, guna memastikan sinkronisasi kebijakan di semua level pemerintahan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang tercatat di Provinsi Lampung adalah Peristiwa Talangsari 1989, yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM pada tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
