Tata Cara Zakat Digital: Hukum dan Praktik yang Masih Diperdebatkan di Era Teknologi
--
RADARTVNEWS - Di tengah pesatnya laju perkembangan teknologi, ibadah zakat kini semakin mudah ditunaikan melalui platform digital.
Namun, kemudahan ini turut membawa serta diskusi mengenai keabsahan dan praktik optimalnya di era modern. Pertanyaan-pertanyaan seputar "zakat online, sahkah?" hingga bagaimana memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada yang berhak menerima, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan umat dan ulama.
Fenomena ini menjadi isu sosial yang menarik, menghubungkan praktik keagamaan dengan inovasi teknologi.
Secara umum, hukum pembayaran zakat, termasuk zakat fitrah, melalui sistem online adalah sah, sebagaimana ditegaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keabsahan ini didasarkan kepada pemahaman bahwa yang terpenting adalah niat tulus dari muzakki (pembayar zakat) dan kepastian dana tersebut sampai kepada yang berhak (mustahik/ penerima zakat) . Proses jabat tangan atau pernyataan lisan secara langsung kepada mustahik tidak termasuk dalam rukun zakat yang membatalkan keabsahan pembayaran nya.BACA JUGA:Menimbang Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perspektif Syariah dan Regulasi Negara
Pembayaran zakat secara digital dianggap sebagai alternatif penyampaian, bukan bentuk yang membatalkan kesahan, asalkan dana yang ditunaikan disalurkan dengan benar kepada penerima zakat yang berhak
Praktik zakat digital menawarkan berbagai kemudahan dan inovasi. Muzakki bisa menunaikan kewajiban zakat melalui website lembaga zakat resmi, seperti aplikasi mobile, QRIS, e-wallet, hingga transfer bank, dari mana saja dan kapan saja.
Ini sangat penting, terutama di tengah kondisi yang membatasi mobilitas, seperti saat pandemi. BAZNAS RI, misalnya, secara aktif memanfaatkan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Untuk tahun 2025, BAZNAS RI telah menyiapkan berbagai aplikasi nasional, termasuk Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) dan Kantor Digital, untuk memudahkan donasi serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam distribusi zakat.
Lembaga zakat yang menggunakan sistem digital juga diharapkan bisa memberikan laporan yang jelas dan akurat mengenai penggunaan dana zakat, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat .
Meskipun secara hukum pembayaran zakat digital telah dinyatakan sah, beberapa aspek masih memunculkan perdebatan dan menjadi fokus perhatian. Salah satu syarat utama keabsahan adalah niat tulus dan memastikan bahwa dana zakat benar-benar disalurkan kepada mustahik yang berhak, terutama jika berbentuk makanan pokok untuk zakat fitrah.BACA JUGA:Hukum Memakai Perhiasan Emas untuk Pria dalam Islam: Antara Syariat dan Budaya Lokal
Pemilihan Lembaga Amil Zakat yang resmi, transparan, dan kredibel menjadi krusial untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran . Bukti konfirmasi pembayaran dari LAZ dapat berfungsi sebagai pengganti pernyataan lisan
Selain itu, terdapat pula diskusi terkait jenis harta yang dizakatkan. MUI menekankan bahwa harta haram tidak dapat disucikan dengan zakat, harta tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang sah atau dialokasikan untuk kepentingan umum, sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011.
Diskusi ini relevan dalam konteks digitalisasi, di mana sumber dana mungkin tidak selalu teridentifikasi secara langsung. Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU juga akan meninjau ulang ketentuan zakat uang pada tahun 2025, menunjukkan bahwa pembahasan mengenai praktik zakat terus berkembang sesuai konteks zaman .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
