Revisi UU ITE Disahkan, Kebebasan Berpendapat Kini Lebih Terjamin
--
RADARTVNEWS.COM – Revisi terbaru terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang resmi disahkan pada awal 2025 membawa angin segar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sejak pertama kali diberlakukan pada 2008, UU ini telah mengalami beberapa perubahan, namun tetap menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap multitafsir dan rawan disalahgunakan, terutama dalam konteks kritik terhadap pejabat atau lembaga negara.
Dalam kurun waktu 2016 hingga 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat lebih dari 2.500 kasus hukum terkait UU ITE, yang sebagian besar menjerat aktivis, jurnalis, dan masyarakat biasa karena kritik yang disampaikan melalui media sosial.
Pasal-pasal seperti 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik dan 28 ayat (2) tentang penyebaran hoaks menjadi sorotan utama karena cakupannya yang dinilai terlalu luas.
Menanggapi persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tidak dapat digunakan untuk mempidanakan kritik terhadap institusi negara, perusahaan, maupun kelompok masyarakat.
Putusan ini menjadi dasar utama revisi UU ITE oleh DPR dan pemerintah, yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Perubahan dalam UU ITE ini juga mempertegas definisi ujaran kebencian serta mempersempit ruang lingkup penyebaran informasi palsu, guna mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
