Langka, MK Diminta Batalkan Putusan Sendiri soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada"
Mahkamah Konstitusi-Foto : Ist-
RADATVNEWS.COM - Sejumlah warga negara dan kelompok hukum mengajukan gugatan yang tidak lazim di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan agar MK membatalkan putusannya sendiri terkait pempilu nasional dan pemilu tingkat daerah.
Gugatan ini dilayangkan terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan agar pemilihan legislatif DPR, DPD, dan Pilpres dilaksanakan terpisah dari pemilihan DPRD dan Pilkada, mulai pemilu 2029. Dalam keputusannya, MK mengatur jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yang dinilai para pelamar berharap memperpanjang masa jabatan pejabat daerah hasil Pemilu 2024 hingga 7 tahun. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan siklus pemilu 5 tahunan sebagaimana diatur UUD 1945.
Para pemberi penilaian, pemberitaan tegas antara pemilu nasional dan daerah ini berpotensi menimbulkan akuntabilitas demokrasi serta legitimasi institusi daerah. Selain itu, mereka menyebut adanya risiko kevakuman jabatan DPRD akibat jeda yang lama, yang dapat melumpuhkan pemerintahan daerah.
Dalam petitum gugatan, pemohon antara lain meminta:
- MK menyatakan penafsiran bersyarat terhadap pasal-pasal UU Pemilu dan Pilkada yang memperpanjang masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan guna menjamin periodisasi pemilu sesuai konstitusi dan mencegah perpanjangan masa jabatan tanpa dasar konstitusional.
- Memulihkan hak-hak konstitusional untuk pemohon terkait jaminan periodisasi pemilu dan kepastian masa jabatan wakil rakyat.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi upaya ini dengan tegas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meski tetap membuka ruang diskusi dan kajian pakar ketatanegaraan atas fenomena ini. Ia khawatir, jika tidak direspons dengan serius, polemik ini bisa mengganggu persiapan Pemilu 2029.
BACA JUGA:Komisi II Pelajari Yudisial Review Mahkamah Konstitusi
Gugatan agar MK membatalkan putusannya sendiri merupakan peristiwa langka dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, memunculkan diskursus soal ruang koreksi atas tafsir konstitusi dan kebutuhan menjaga prinsip demokrasi serta kepastian hukum dalam proses pemilu nasional dan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
