BANNER HEADER DISWAY HD

MK Kembali Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada Pesawaran dan Dua Daerah Lain

MK Kembali Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada Pesawaran dan Dua Daerah Lain

--sumber foto ilustrasi by Rayhan

Jakarta, RADARTVNEWS.COMMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dari tiga daerah, yaitu Kabupaten Pesawaran (Lampung), Kota Palopo (Sulsel), dan Kabupaten Mahakam Ulu (Kaltim). Sidang pemeriksaan pendahuluan ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa pagi.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam pembukaan sidang, Saldi mengingatkan seluruh pihak untuk mengoptimalkan pengajuan alat bukti dalam tahapan ini karena menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

“Silakan serahkan seluruh bukti yang dimiliki. Ini penting karena akan menjadi dasar kami memutuskan apakah perkara akan lanjut atau tidak (dismissal),” ujar Saldi.

Salah satu perkara yang disorot adalah sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran yang teregistrasi dengan nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, yang menantang kemenangan pasangan nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius M. Ali.

Dalam permohonannya, Supriyanto-Suriansyah mendalilkan adanya penyalahgunaan fasilitas negara oleh pasangan pemenang, termasuk dugaan pengerahan aparatur sipil negara dan praktik politik uang. Mereka meminta MK membatalkan hasil PSU yang ditetapkan pada 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Gagal Diskon, Tarif Tetap! Inilah Harga Listrik Resmi per Golongan Rumah Tangga Mulai 16 Juni 2025

Selain itu, perkara dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tercatat dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Mereka menuding pasangan nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang menang dalam PSU, tidak memenuhi syarat administratif sebagai pengganti pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK.

Sementara dari Kabupaten Mahakam Ulu, perkara dengan nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang menuduh pasangan pemenang Angela Idang Belawan dan Suhuk mendapatkan intervensi dari Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan ayah dari Angela.

Menariknya, Bonifasius sebelumnya juga disebut terlibat dalam perkara lain yang menyeret putrinya yang lain, Owena Mayang, dalam Pilkada Mahakam Ulu dan telah diputuskan didiskualifikasi oleh MK pada Februari lalu.

Sidang ini merupakan bagian dari gelombang ketiga perkara PSU yang disidangkan MK. Gelombang pertama dan kedua telah rampung pada Mei lalu, dengan sejumlah gugatan ditolak atau tidak diterima, dan sebagian kecil menghasilkan diskualifikasi peserta Pilkada, seperti di Kabupaten Barito Utara.

MK dijadwalkan menyampaikan putusan dismissal untuk gelombang ketiga dalam waktu dekat, yang akan menentukan nasib lanjutan perkara ini di tahap pembuktian.

BACA JUGA:5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat: Antara Peluang dan Ancaman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait