BANNER HEADER DISWAY HD

KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen, Korupsi Dana Pensiun Disebut Paling Menyakitkan

KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen, Korupsi Dana Pensiun Disebut Paling Menyakitkan

--istimewa

RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali Rp 883,03 miliar ke kas negara setelah memulihkan kerugian dari kasus investasi fiktif PT Taspen. Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa penyimpangan dana pensiun bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi juga pukulan bagi para pensiunan yang menggantungkan hidup pada dana tersebut.

“Korupsi dalam dana pensiun itu sangat memilukan. Para pensiunan ini sudah puluhan tahun mengabdi dan mengandalkan uang itu untuk bertahan hidup ketika tak lagi bekerja,” kata Asep.

Ia bahkan menyinggung pengalaman pribadi, bahwa keluarganya juga berasal dari lingkungan pegawai negeri. Menurutnya, dana pensiun sering kali menjadi modal utama bagi para pensiunan untuk mencukupi kebutuhan keluarga atau memulai usaha kecil.

Dalam acara tersebut, KPK memamerkan sebagian uang rampasan yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Tumpukan uang itu merupakan bagian dari total pemulihan sebesar Rp 883.038.394.268, hasil dari penelusuran aset dan pengembalian dana terkait skema investasi yang ternyata tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya.

Investasi fiktif ini bermula dari penempatan dana sekitar Rp 1 triliun oleh PT Taspen melalui produk reksadana yang dikelola PT Insight Investment Management (IIM). Pemeriksaan menemukan adanya penyelewengan dana hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Whoosh

Dua individu telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman dalam perkara ini:

• Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama Taspen, divonis 10 tahun penjara.

• Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM, mendapat hukuman 9 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti dalam bentuk dolar AS.

Dalam perjalanannya, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi karena perusahaan tersebut memiliki peran langsung dalam mengelola investasi bermasalah itu. Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah aset, mulai dari dokumen transaksi, kendaraan, hingga properti yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Asep menjelaskan bahwa nilai kerugian dalam kasus ini menunjukkan besarnya risiko penyimpangan dana pensiun. Ia mencontohkan, jumlah Rp 1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN, sehingga kehilangan dana sebesar itu berpotensi menggerus hak-hak pensiunan.

Menurutnya, kasus Taspen harus menjadi momentum bagi lembaga pengelola dana pensiun untuk memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, serta memastikan investasi dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 minggu