Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dokter Tifauziah Tyassuma dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Dokter Tifa tiba lebih dulu di lokasi, disusul kedatangan Roy dan Rismon sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya hadir bersama kuasa hukum Ahmad Khozinudin serta sejumlah pendukung yang membawa poster bertuliskan berbagai tuntutan dan seruan dukungan. Pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama bagi ketiganya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Usai tiba di gedung pemeriksaan, Roy menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengalir. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang “menginginkan perubahan.”
Roy juga menuturkan keyakinannya bahwa keadilan akan ditegakkan dengan rida Allah SWT. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sikap terbuka dan berharap perkara ini bisa menjadi pelajaran bersama bagi publik.
Mantan Menpora itu menyebut telah membawa sejumlah dokumen penting yang diyakini dapat memperkuat posisinya dalam kasus ini. Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan bahan pertimbangan dan klarifikasi.
“Kami datang dengan itikad baik dan sudah sangat siap menghadapi pemeriksaan hari ini,” ujar Roy di hadapan awak media. Ia menambahkan, semua data yang dibawa merupakan hasil pengumpulan dari sumber-sumber valid yang siap diuji di hadapan penyidik.
BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Akhiri Kasus Iuran Sukarela untuk Honorer
Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum. Ia berharap penyidik memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka agar perkara ini terang di mata publik.
Menurut Rismon, tuduhan yang beredar seharusnya berdasar pada kajian ilmiah, bukan asumsi semata. “Kami ingin semua pihak melihat kasus ini secara objektif, bukan berdasarkan opini,” tuturnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Situasi di sekitar Polda Metro Jaya sempat ramai dengan kehadiran dua kelompok massa. Kelompok pendukung Roy dan rekannya terlihat membawa spanduk bertuliskan doa serta dukungan, sementara kelompok lainnya meminta kasus ini segera dituntaskan secara hukum.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bermula dari pernyataan sejumlah tokoh yang menggugat keaslian ijazah sarjana Presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dan naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan unsur fitnah serta pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua berisi Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
BACA JUGA:MK Tegaskan Anggota Polri Harus Lepas Status Aktif Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Selain mereka, sejumlah nama lain seperti Abraham Samad juga masuk dalam daftar terlapor. Polisi telah dua kali memeriksa Presiden Jokowi untuk mengonfirmasi keaslian ijazah yang dipersoalkan. Dokumen asli SMA dan S1 disita untuk diuji di laboratorium forensik, guna memastikan kebenaran tudingan yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
