Korupsi Anggaran Makan-Minum, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Ditahan Polres
--Freepik
LAMPUNG UTARA, RADARTVNEWS.COM - Polres Lampung Utara telah menetapkan seorang mantan pejabat BPBD berinisial R.G. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan dan minum tahun anggaran 2023. Kasus ini terkait kegiatan pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana, khususnya untuk belanja makanan dan minuman lapangan.
Berdasarkan audit dari APIP, kerugian negara diperkirakan mencapai ± Rp 340 juta dari pagu anggaran lebih dari Rp 400 juta. Nilai kerugian tersebut dihitung setelah dikurangi sejumlah uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Utara, R.G. akhirnya langsung ditahan oleh penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pengadaan makan dan minum di lingkungan BPBD Lampung Utara bersifat fiktif, di mana kegiatan lapangan dilaporkan seolah-olah terlaksana padahal tidak pernah dilakukan.
Untuk memperkuat bukti, polisi melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara juga melakukan penggeledahan di kantor BPBD setempat pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025. Dalam proses itu, aparat memeriksa sejumlah dokumen terkait kegiatan makan-minum serta menggeledah ruang-ruang kerja di bagian perencanaan dan umum.
BACA JUGA:Unit Tipikor Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Polisi Bawa Sejumlah Dokumen Penting
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikantongi, R.G. kemudian resmi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Status perkara ini masih terus berkembang. Polres Lampung Utara menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan R.G. sebagai tersangka. Aparat kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R.G.
Sejalan dengan itu, upaya pembuktian terus dilakukan melalui pengumpulan beragam alat bukti, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga pemanggilan serta pengambilan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat R.G. bukanlah satu-satunya peristiwa penyimpangan anggaran di Lampung Utara. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terkait kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2021, misalnya, ditemukan adanya kelebihan pembayaran di BPBD Lampung Utara senilai sekitar Rp 86,79 juta.
Temuan ini mencakup pembayaran transportasi kepada pihak yang tidak berhak, ketidakpatuhan dalam penyetoran pajak dari penyedia makan-minum, hingga pencairan uang lembur serta uang makan-minum tanpa adanya kegiatan nyata, meskipun secara administratif dokumen pertanggungjawaban tetap dilengkapi.
BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke kas daerah dan menekankan pentingnya pengelolaan dokumen yang transparan serta hanya mengacu pada kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, pada periode anggaran 2021 - 2022, Inspektur Lampung Utara juga sempat ditahan akibat dugaan korupsi terkait penyimpangan dana jasa konsultansi konstruksi, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 202,7 juta. Meski berbeda dari kasus makan-minum, peristiwa ini kembali menyoroti pola penyalahgunaan anggaran dan lemahnya pengawasan terhadap program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Dari rangkaian kasus tersebut, tampak jelas adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Kasus yang menimpa R.G. menunjukkan bahwa alokasi anggaran yang tersedia tidak otomatis menjamin kegiatan berjalan sesuai rencana, terutama ketika mekanisme pengawasan masih longgar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
