BANNER HEADER DISWAY HD

MK Tegaskan Anggota Polri Harus Lepas Status Aktif Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Anggota Polri Harus Lepas Status Aktif Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi--istimewa

RADARTVNEWS.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil di lembaga pemerintahan.

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Ia menyebut, putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menjabat di lembaga lain seperti KPK, BNN, BNPT, atau kementerian tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ketentuan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk bisa menduduki jabatan sipil. Ia menilai frasa yang dibatalkan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Menurut Ridwan, frasa tersebut telah mengaburkan makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri serta menciptakan ketidakjelasan norma hukum. Kondisi itu dapat menimbulkan persoalan bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di lembaga pemerintahan non-polisi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyatakan pendapat yang sejalan, meski dengan alasan berbeda. Ia menilai keberadaan frasa tersebut membuka ruang tafsir luas dan menimbulkan ambiguitas terhadap kewenangan Kapolri dalam menugaskan anggotanya ke luar institusi kepolisian.

BACA JUGA:Orang Tua Reynhard Sinaga Surati Prabowo, Desak Pemulangan Putra dari Penjara Inggris

Sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, berpendapat gugatan seharusnya ditolak. Keduanya menilai permasalahan ini lebih berkaitan dengan implementasi kebijakan, bukan konstitusionalitas norma. Meski begitu, pendapat mayoritas hakim tetap menjadi dasar penetapan putusan.

Mayoritas hakim konstitusi bersepakat bahwa aturan lama telah menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menilai penghapusan frasa tersebut penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, serta independensi institusi kepolisian agar tidak terlibat dalam jabatan-jabatan sipil.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan MK tanpa pengecualian. Menurutnya, setiap anggota kepolisian yang hendak berpindah ke institusi sipil wajib mundur atau pensiun dari dinas aktif.

“Jangan malah statusnya masih polisi tapi bekerja aktif di institusi lain. Ini yang selama ini terjadi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menilai keputusan MK menjadi momentum mempertegas batas peran antara lembaga penegak hukum dan lembaga pemerintahan sipil.

Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil, menilai putusan MK sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Ia menilai pemerintah dan DPR perlu menindaklanjuti putusan tersebut melalui sinkronisasi serta harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan.

Menurut Nasir, pengaturan ini juga membuka kesempatan bagi ASN karier untuk mengisi jabatan strategis di lembaga sipil. “Memang Undang-Undang Polri mensyaratkan bahwa ketika anggota kepolisian ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” ujarnya.

BACA JUGA:Mantan PM Korsel Hwang Kyo-ahn Ditahan atas Dugaan Hasutan Pemberontakan di Facebook

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait