Babak Selanjutnya, Lisa Mariana Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur
-ANTARA foto-
RADARTVNEWS.COM – Proses hukum terkait dugaan video syur yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana memasuki perkembangan baru. Polda Jawa Barat resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan status hukum tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh keterangan dan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status Lisa menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten bermuatan pornografi.
Hendra menjelaskan bahwa temuan penyidik menunjukkan adanya peran dan kesengajaan dalam proses pembuatan hingga tersebarnya video tersebut. Dugaan keterlibatan kedua pemeran dinilai memiliki landasan kuat setelah penyidik mengonfirmasi sejumlah fakta dalam pemeriksaan.
Sementara itu, pemeran pria dalam video tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hendra, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran laki-laki yang tampak dalam rekaman itu karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hendra menambahkan bahwa salah satu alasan yang memperkuat penetapan tersangka adalah pengakuan keduanya. Dalam pemeriksaan, Lisa dan pemeran pria disebut mengetahui dengan sadar bahwa mereka merupakan pihak yang tampil dalam video tersebut.
BACA JUGA:Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik tetap melanjutkan penelusuran mengenai pihak yang pertama kali mempublikasikan rekaman itu ke ruang publik. Polisi menegaskan bahwa pelacakan penyebar utama menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.
Hendra memastikan fokus penyidik mencakup tindakan perekaman sekaligus alur penyebaran konten yang membuat video tersebut beredar luas di media sosial. Pendalaman ini diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Kasus yang menjerat Lisa Mariana tidak berhenti pada satu perkara. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam kasus tersebut, Lisa disebut melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Kasus berawal dari tuduhan yang disampaikan Lisa terkait seorang anak berinisial CA yang kemudian dikaitkannya dengan Ridwan Kamil.
Status tersangka dalam perkara pencemaran nama baik itu ditetapkan setelah hasil uji DNA antara Ridwan Kamil dan anak CA dipastikan tidak memiliki kecocokan. Temuan forensik tersebut membantah klaim yang sebelumnya disampaikan Lisa.
BACA JUGA:Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Dengan demikian, Lisa kini menghadapi dua kasus berbeda yang menjeratnya: penyebaran konten bermuatan pornografi serta pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat. Dua pasal hukum yang berbeda kini membayangi proses penyidikannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan tahapan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
