BANNER HEADER DISWAY HD

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap, Dua Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap, Dua Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM - Polri menampilkan barang bukti tumpukan uang senilai Rp204 miliar hasil sitaan kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI cabang Jawa Barat. Uang tersebut disita dalam pengungkapan tindak pidana perbankan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan.

Sindikat ini beroperasi secara terorganisir dan menargetkan rekening dormant atau rekening tidak aktif. Dari sembilan tersangka, dua di antaranya yakni C alias K dan Dwi Hartono juga terlibat dalam kasus penculikan serta pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan dana sangat besar sekaligus jaringan kejahatan yang berlapis.

Menurut Helfi, modus yang dipakai adalah berpura-pura sebagai Satgas Perampasan Aset. Para pelaku memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system dengan ancaman terhadap keselamatan keluarga. “Para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system. Apabila menolak, keselamatan keluarga terancam,” ujar Helfi.

Aksi itu terjadi pada akhir Juni 2025. Dalam kurun hanya 17 menit, sindikat berhasil memindahkan dana Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi. Pihak bank melaporkan transaksi mencurigakan ini ke Bareskrim, yang kemudian ditindaklanjuti bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kerja cepat dan dukungan PPATK berhasil memulihkan serta mengamankan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal,” tambah Helfi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan peran berlapis dari sembilan tersangka. Dari internal bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager. Dari kelompok eksekutor, ada C (41) sebagai aktor utama, DR (44) sebagai konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank, R (51) sebagai mediator, serta TT (38) sebagai pengelola aliran dana. Sedangkan kelompok pencucian uang terdiri atas DH (39) dan IS (60).

BACA JUGA:Sudah Merasa Disasar, Ilham Pradipta Kacab Bank di Jakarta Tetap Jadi Korban

Dalam perkara pembobolan bank, C terbukti berperan sebagai mastermind. Ia mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset dari kementerian dan bahkan membuat ID card palsu yang mencantumkan nama salah satu lembaga pemerintah. Tujuannya adalah meyakinkan kepala cabang pembantu berinisial AP untuk menyerahkan akses aplikasi core banking system.

Sementara itu, DH berperan sebagai pelaku pencucian uang yang bekerja sama dengan para eksekutor dalam memindahkan dana. Ia disebut ikut melakukan pembukaan blokir rekening agar uang hasil kejahatan bisa ditransfer ke rekening penampungan. “Peran (DH) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir,” jelas Helfi.

Selain C dan DH, tersangka lain juga memiliki peran khusus dalam jaringan. DR sebagai konsultan hukum bertugas melindungi sindikat sekaligus ikut merencanakan eksekusi. NAT, mantan teller bank, melakukan akses ilegal aplikasi perbankan dan memindahkan dana ke lima rekening. R menjadi mediator untuk mencari serta mengenalkan kepala cabang, sementara TT mengelola hasil aliran dana. IS menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil pembobolan.

Polisi memastikan ada keterkaitan antara kasus pembobolan dana nasabah dan kasus penculikan terhadap Ilham Pradipta. Kedua tersangka, C dan DH, terlibat dalam dua jaringan kejahatan terorganisir tersebut. Hal ini membuat kasus semakin kompleks karena mencakup tindak pidana perbankan, pencucian uang, hingga tindak kekerasan yang menyebabkan korban jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Polisi menegaskan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menuntaskan praktik kejahatan perbankan yang terorganisir ini.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Belasan Tersangka, Ungkap Motif Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: