BANNER HEADER DISWAY HD

Vasektomi dalam Islam : Haram atau Boleh dalam Kondisi Tertentu?

Vasektomi dalam Islam : Haram atau Boleh dalam Kondisi Tertentu?

--

RADARTVNEWS - Vasektomi, sebagai prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen dengan memutus saluran sperma, menjadi topik hangat dan kontroversial dalam perspektif hukum Islam. 

Secara umum, mayoritas ulama dan lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram karena tindakan ini menghilangkan fungsi reproduksi secara permanen, bertentangan dengan maqashid syariah yang menjaga kelangsungan keturunan.

NU dalam Muktamar ke-28 di Krapyak menegaskan bahwa sterilisasi yang bersifat permanen seperti vasektomi tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak, misalnya alasan medis yang mengancam keselamatan jiwa. 

Dalam kondisi tersebut, hukum haram bisa berubah menjadi mubah dengan menerapkan kaidah fiqih: “Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya.” 

Hal ini menunjukkan bahwa menjaga nyawa dan kesehatan juga menjadi prioritas dalam Islam selain menjaga keturunan.BACA JUGA:Bahaya Melalaikan Rukun Iman, Ini Dampaknya Bagi Dirimu

MUI juga memberkman fatwa yang sejalan, menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen, kecuali memenuhi lima syarat ketat : 

  1. Tidak menyalahi syariat
  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan saluran sperma) bisa dilakukan
  4. Tidak menimbulkan mudharat
  5. Tidak dijadikan program kontrasepsi mantap. 

Namun, para ulama mengingatkan bahwa teknologi rekanalisasi belum menjamin 100% keberhasilan pengembalian fungsi reproduksi, sehingga hukum keharaman tetap berlaku secara umum mengenai hal tersebut.

Dari sisi mazhab Syafi’i, ulama seperti Syekh Sulaiman Al-Jamal menegaskan bahwa vasektomi haram karena memutus kemungkinan kehamilan secara total, namun tindakan menunda kehamilan dalam jangka waktu tertentu tanpa menghilangkan potensi keturunan hukumnya makruh kecuali ada alasan syar’i yang dibenarkan seperti menjaga kesehatan dan pendidikan anak.

Pendapat ini juga didukung oleh Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar, yang menekankan pentingnya konsultasi dengan dokter amanah dan ulama fiqih kontemporer sebelum mengambil keputusan medis terkait vasektomi.BACA JUGA:Dari Madinah ke Dunia : Sejarah Penyebaran Islam yang Mengubah Peradaban

Ia menegaskan bahwa menjaga keturunan adalah bagian dari maqashid syariah, tetapi menjaga jiwa dan kesehatan juga prioritas yang utama.

Fenomena ini semakin relevan di tengah wacana sosial, seperti gagasan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial yang menuai kritik dari berbagai kalangan ulama dan juga masyarakat.

Mereka mengingatkan bahwa keputusan medis semacam ini harus berdasarkan pertimbangan syariat dan kemaslahatan umat, bukan sekadar kebijakan administratif.

Secara dalil, larangan vasektomi dapat dikaitkan dengan prinsip menjaga nasab dan keturunan yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis, seperti firman Allah SWT:

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu." (QS. Al-Isra: 31)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: