BANNER HEADER DISWAY HD

Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

LEVEL NASIONAL : Bencana di tiga provinsi bagian Utara Pulau Sumatra sedikitnya sudah 600 korban meninggal dunia.-Net-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Secara hukum nasional, peristiwa banjir bandang dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatra Bagian Utara, akhir November 2025, bisa masuk dalam kategori bencana nasional

Lagi-lagi, semua status ini harus melalui keputusan yang matang bagi pemerintah untuk menetapkan. Bukanlah perkara hina dan jatuhnya martabat, untuk menetapkan status bencana nasional. 

Dibutuhkan keberanian pemerintah berkuasa untuk menetapkan peristiwa yang sudah merenggut 631 nyawa masyarakat di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (data BNPB Selasa 2 Desember 2025 pukul 10.15 WIB). 

Tim Radar TV mencoba menggali aturan hukum yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menaikan status Bencana Nasional.

Sedikitnya ada tiga dasar hukum yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu peristiwa dalam status bencana nasional.

Tiga Dasar Hukum 

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini secara jelas dan gamblang mengatur bagaimana pemerintah menetapkan suatu peristiwa sebagai status dan tingkat bencana nasional atau daerah.

Misalnya dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007, terdapat lima indikator yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan status bencana nasional.

Lima Indikator Bencana Nasional : 

1. Jumlah Korban 

Bahwa data jumlah korban meninggal dunia sudah mencapai 631 jiwa. Diperkirakan akan terus bertambah karena masih banyak warga yang dilaporkan hilang dan Tim Gabungan masih terus melakukan pencarian. Utamanya untuk daerah yang terputus aksesnya.

Data BNPB Selasa 2 Desember 2025 pukul 10.15 WIB:

Jumlah korban meninggal: 631 jiwa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: