BANNER HEADER DISWAY HD

Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

LEVEL NASIONAL : Bencana di tiga provinsi bagian Utara Pulau Sumatra sedikitnya sudah 600 korban meninggal dunia.-Net-

4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana

Secara riel cakupan wilayah ada di 3 provinsi bagian utara Pulau Sumatra, meliputi 50 kabupaten/ kota terdampak dengan penghitungan skala rusak berat, sedang dan biasa.

5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Bagaimana peristiwa penjarahan ritel dan gudang Bulog, toko milik warga terjadi tanpa bisa dicegah. Ini karena distribusi bantuan terkendala dengan akses putus.

Secara sosial jelas terdampak. Lamanya pemulihan dan satu juta warga tinggal di pengungsian jelas memporak-porandakan tatanan sosial ekonomi.  Belum lagi ada banyak rumah, kampung atau dusun yang benar-benar hilang tersapu air bah. 

Kewenangan Tertinggi Di Tangan Presiden

Penetapan status keadaan darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten atau kota dilakukan oleh bupati atau walikota.

Artinya, keputusan menetapkan suatu bencana menjadi bencana nasional merupakan prerogatif Presiden Republik Indonesia.

Apresiasi tinggi layak disematkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang sudah sejak dini mendeklarasikan bahwa bencana di Tanah Rencong itu sudah masuk Bencana Nasional.  

Bukan Hanya Soal Jumlah Korban

Penentu pokok yang harus terpenuhi di dalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.

Keuntungan Penetapan Bencana Nasional 

Status ini dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana, tidak mampu mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, atau tidak mampu melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana.

Ketidakmampuan pemerintah provinsi harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.

Dengan begitu, pemerintah daerah yang sudah lebih awal dihantam bencana "efesiensi" nasional dan dipastikan hanya punya sedikit anggaran tanggap darurat bisa mendapat porsi yang lebih banyak dari pemerintah pusat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: