BANNER HEADER DISWAY HD

Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

LEVEL NASIONAL : Bencana di tiga provinsi bagian Utara Pulau Sumatra sedikitnya sudah 600 korban meninggal dunia.-Net-

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.

"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Suharyanto, Sabtu 29 November 2025 tanpa mengetahui adanya Bencana Nasional saat gempa Flores.

Menurut dia, saat ini bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. 

Implikasi Status Bencana Nasional

Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat akan memiliki kemudahan akses yang lebih besar dalam penanganan bencana.

Kemudahan akses tersebut meliputi pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan maksimal tanpa perlu menetapkan status bencana nasional, sebagaimana telah dilakukan melalui pengerahan TNI, Polri, Basarnas, dan berbagai kementerian terkait untuk penanganan banjir dan longsor di Pulau Sumatera Bagian Utara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: