Oknum Polres Lampung Timur Dilaporkan Atas Dugaan Terlibat Kasus Perampasan Mobil

Oknum Polres Lampung Timur Dilaporkan Atas Dugaan Terlibat Kasus Perampasan Mobil

LAPOR PAK : Kuasa hukum Daiman menanyakan perkembangan kasus perampasan mobil oleh tiga warga di Lampung Timur.-syamsudin bule-

RADARTV – Seorang oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur dilaporkan atas dugaan tyerlibat kasus perampasan satu unit mobil jenis Panther.

Pelapornya adalah Daiman, melalui kuasa hukumnya Komari. Daiman melaporkan tiga orang, termasuk salah satu anggota Polres Lamtim.

Komari datang ke Bagian SPKT Mapolres Lamtim Rabu 5 Juni 2024. Kedatangan advokat itu untuk menanyakan tindaklanjut atas Laporan dugaan perampasan  yang di duga dilakukan oleh SC, MS dan seorang oknum anggota Polres Lampung Timur Bripka AM.

”Kami ingin menayakan perkembagan penyelidikan kasus ini. Sampai mana dan bagaimana,” kata Komari.

Setelah pelaporan beberapa waktu silam. Hingga kini belum ada progres atau perkembangan. Dia menuturkan, peristiwa itu berawal saat terlapor SC menjual mobil Isuzu Panther seharga Rp70.000.000,-  (tujuh puluh juta rupiah) kepada rekannya WO.

Selang beberapa hari kemudian, WO menjual mobil itu, kepada korban Daiman.  ”Penjualanya sah, ada bukti – bukti kwitansi dan saksi,” jelas dia.

Namun selang beberapa hari, Daiman secara tiba - tiba dipanggil untuk datang ke rumah terlapor SC di Kecamatan Batanghari. 

”Setiba di rumah kediaman SC. Secara terang terangan, terlapor meminta agar Daiman mengembalikan mobil beserta surat menyurat Mobil Panther milik korban, yang dibeli dari WO,” tegas Komari, di ruang penyidik Mapolres Lampung Timur.

Nah peran oknum polisi Bripka AM yang berada di rumah SC adalah ikut mengintimidasi dan mengancam korban bisa dipidanakan. 

Karena telah membeli / menadah mobil hasil curian, dengan menyebut Pasal 480 KUHP (tentang penadah hasil barang kejahatan) kepada korban.

”Agar mobil dan surat menyurat kendaraan yang sudah dibeli dari WO diserahkan secara paksa kepada SC,” jelas dia. 

Komari menambahkan, selang beberapa hari, lantaran korban takut. Akhirnya, mobil dan surat – surat kendaraan diambil oleh SC. Padahal mobil itu telah selesai diperbaiki di bengkel, dibawa oleh MS  rekan SC.

Sementara KBO Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Sunarso, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Namun dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih detail atas pengaduan itu. Termasuk atas keterlibatan oknum kepolsian. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: