Kasus Istri Grebek Suami Bersama LC Di Kamar Hotel, Pamen Polda Lampung Jalani Persidangan

Kasus Istri Grebek Suami Bersama LC Di Kamar Hotel, Pamen Polda Lampung Jalani Persidangan

KOMPAK : Pamen Polda Lampung usai jalani sidang perdana.-Leo Dampiari-

RADARTV – Masih ingat dengan kasus seorang istri menggerebek suami seorang polisi berstatus perwira menengah Polda Lampung, pada Februari 2023. 

Kasus yang melibatkan seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Lampung, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 30 April 2024.

Kompol HP, didakwa jaksa, dengan tuduhan pasal perzinaan dengan seorang wanita. Dia adalah seorang pemandu lagu atau PL/ LC Karoeke De Javu Hotel Swis Bell, Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap setelah istri sang perwira menengah ini melaporkan suami dan wanita idaman lain (WIL) berstatus selingkuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah ke Polda Lampung.

Komisaris Polisi HP bersama kekasih gelapnya DAR, mulai duduk di kursi pesakitan di PN Tanjung Karang.

Kedua pasangan tak sah tanpa ikatan pernikahan ini didakwa jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung telah melakukan tindak perzinaan.

Dari pantauan di PN Tanjung Karang, kedua terdakwa datang terpisah, dengan mengenakan pakaian bewarna putih, memasuki ruang sidang Melati. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Afarazi.

Sidang perkara kasus perzinaan dilakukan secara tertutup. Terdakwa HP merupakan oknum polisi berpangkat komisaris polisi, yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Natar Lampung Selatan dan juga pernah menjabat Wakapolres Lampung Barat.

Sebenarnya karir HP sangat cemerlang. Namun dia tak kuasa menahan godaan tahta, harta dan wanita.

Pada sidang tersebut, JPU Eka Aftarini dalam dakwaan menyebut berawal saat HP mengenal terdakwa Dwi Aulia tahun 2022 di salah satu tempat hiburan Karoeke De Javu Hotel Swis Bell sebagai PL atau LC.

Akibat sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel.  Dalam hati keduanya tumbuh benih – benih asmara. Meskipun terdakwa HP telah memiliki seorang istri yang sah. Namun HP tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama sang sephia atau kekasih gelap.

Hingga akhirnya pada bulan februari 2023 istri dari terdakwa, menemukan bukti pembayaran (bill) kamar hotel sebesar 399 ribu rupiah atas nama HP di dalam tablet milik terdakwa.

Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut. Kemudian istri terdakwa mendatangi Hotel Grand Praba, di Jalan Wolter Monginsidi, untuk memastikan apakah sang suami benar berada di kamar hotel tersebut.

Bak disambar petir di siang bolong. Sang istri terdakwa mendapati terdakwa berada di dalam kamar, dengan seorang wanita yang juga turut dilaporkan yakni DA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: