Selebgram Adelia Didakwa TPPU Rp 3,67 Miliar Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Selebgram Adelia Didakwa TPPU Rp 3,67 Miliar Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JPU mendakwa Adelia Putri Salma melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 3,67 miliar.(leo)--

RADARTV - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang terseret kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama  menjalani sidang perdana di Pengadilan Tanjung Karang, Selasa siang 30 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Adelia dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 3,67 miliar hasil penjualan narkotika.

Dalam dakwaan JPU Eka Aftarini, menjelaskan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Kadapi yang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

"Pada tahun 2021 terdakwa pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika. Meskipun suaminya di dalam penjara terdakwa mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta," jelas Eka.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli beberapa handphone tas branded, baju branded sepatu, cincin berlian, emas dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta.

BACA JUGA:Catat, Ini Nomor Telpon / WA Kapolresta Bandar Lampung: Lapor Kasus Kejahatan Bisa Ke Sini 0812-7200-1999

Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar.

Terdakwa dijerat  pasal 137 huruf (a) junto pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman penjara 20 tahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: