Kasus Istri Grebek Suami Bersama LC Di Kamar Hotel, Pamen Polda Lampung Jalani Persidangan

KOMPAK : Pamen Polda Lampung usai jalani sidang perdana.-Leo Dampiari-
Terdakwa dijerat pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Usai sidang keduanya berjalan keluar ruang persidangan. Dengan pakaian nuansa sama, putih hitam keduanya menuju tempat parkir. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: