Kasus Istri Grebek Suami Bersama LC Di Kamar Hotel, Pamen Polda Lampung Jalani Persidangan

Kasus Istri Grebek Suami Bersama LC Di Kamar Hotel, Pamen Polda Lampung Jalani Persidangan

KOMPAK : Pamen Polda Lampung usai jalani sidang perdana.-Leo Dampiari-

Terdakwa dijerat  pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Usai sidang keduanya berjalan keluar ruang persidangan. Dengan pakaian nuansa sama, putih hitam keduanya menuju tempat parkir. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: