10 Tahun Tuntut Keadilan, Petani Ikan Kerapu Mohon Hakim Kabulkan Gugatan Perusakan Oleh PT Pelindo

10 Tahun Tuntut Keadilan, Petani Ikan Kerapu Mohon Hakim Kabulkan Gugatan Perusakan Oleh PT Pelindo

Moh.Ali Alhadar : 12 Maret 2018, Mahkamah Agung RI memutuskan PT Pelindo Panjang bersalah atas proyek pendalaman alur pelabuhan.--

RADARTV - 28 petani Keramba Jaring Apung (KJA) ikan kerapu di area pantai Sari Ringgung, Pesawaran menuntut keadilan dan mengugat buntut pengerukan dilakukan PT Pelindo Panjang. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (18/12) petani kerapu menilai aktivitas PT Pelindo mengakibatkan ikan mati mendadak secara massal karena limbah kerukan.

Moh.Ali Alhadar salah satu petani ikan kerapu mengaku, sejak kerusakan  ekosistem tahun 2012 lalu para petani tidak bisa usahan dan mengais rezeki sehiingga petani harus menanggung utang Bank.

"Kami tidak ada lagi usaha dan banyak utang yang harus di bayar termauk utang di Bank. Kami juga terpaksa jual benda berharga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan agar rumah kami tidak disita Bank," jelas Ali.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun 2023, Ini Paparan Gubernur Arinal Terkait Pencapaian Provinsi Lampung

Hal lain sidampaikan petani lainya Nazly Purihati Sanie, dirinya meminta kepada majelis hakim mengabulkan tuntutan para petani ikan kerapu dengan ganti rugi.

"Kami minta majelis hakim memperhatikan kondisi keluarga petani  khususnya anak-anak karena tidak ada tangungjawab dari PT Pelindo," ungkapnya.

Penasehat hukum para korban Sopian Sitepu mengatakan, proses hukum berjalan melelahkan mulai dari kepolisian, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Puncaknya, pada 12 Maret 2018, Mahkamah Agung RI memutuskan pihak Pelindo Panjang bersalah atas proyek pendalaman alur pelabuhan. Namun, dua tahun setelah keputusan MA pun tak ada tanda-tanda ganti rugi dari Pelindo.

BACA JUGA:Tahun 2023 DBD di Bandar Lampung Mencapai 207 Kasus

Karena belum ada tanda-tanda penggantiaan Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) mengadukan nasibnya ke DPRD Lampung agar PT Pelindo bersedia mengganti rugi Rp 235 miliar. Dalam pertemuan pada tahun 2020 pihak Pelindo belum bisa memastikan mereka akan melaporkan ke pusat.

Sopian Sitepu memastikan, dalam perkara ini petani akan terus berjuang sampai tuntutan dipenuhi.

"Terakhir uapaya hukum yang kami lakukan mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan kami tinggal menunggu putusan majelis hakim," unjar Sopian Sitepu.

Sopian Sitepu menambahkan, dari hasil pemeriksaan setempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan para pihak penggugat bahwa tidak ada dokumen analisis lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan Permenhub 52 tahun 2011 serta menurut ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 bahwa pengelolaan laut dibawah 12 mil laut adalah kewenangan daerah bukan Menteri Perhubungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: